TANAH WAKAF UNTUK BANGUNAN MASJID DI DESA GUNUNGSARI

  • Dec 29, 2018
  • gunungsari-batangan

Puji syukur wajib kita panjatkan kepada Tuhan YME, salah satunya adalah pelaksanaan ikrar wakaf dua bidang tanah atas nama Ibu Sukeni warga RT.04 RW.01 Dukuh Klagen Desa Gunungsari dan Bapak Ahmad Zaini warga RT.01 RW.02 Dukuh Klagen Desa Gunungsari untuk dua bangunan Masjid di Desa Gunungsari. Ibu Sukeni mewakafkan tanahnya untuk bangunan masjid di Dukuh Klagen RT.05 RW.01, sedangkan Bapak Ahmad Zaini untuk bangunan masjid di Dukuh Sawo RT.01 RW.02.

Setelah bertahun-tahun menunggu proses dari KUA Kecamatan Batangan, akhirnya pada hari Jumat tanggal 28 Desember 2018 bertempat di Rumah Bapak Ahmat Sholeh (Kasi Kesra Desa Gunungsari) proses ikrar wakaf tanah untuk bangunan masjid di Desa Gunungsari sudah dilaksanakan. Bangunan masjid yang sudah sangat lama berdiri diatas tanah hak milik perorangan sekarang sudah sah dan menjadi hak milik masjid.

Dalam ikrar wakaf tersebut pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf adalah Bapak M. Ulinnuha, S.Ag, MH dari KUA Kecamatan Batangan, ketua nadzir adalah Bapak Imam Sujadi RT.01 RW.02, sekretaris nadzir adalah Mutadi RT.07 RW.02, bendahara nadzir adalah Umbar RT.03 RW.01, serta anggotanya adalah Yusmidi RT.05 RW.02 dan Sadeli RT.07 RW.01. Adapun saksi-saksi yaitu Ahmat Sholeh RT.07 RW.01 dan Hari Agung Pambudi RT.02 RW.01 Desa Gunungsari. Semoga dari ikrar wakaf tersebut bisa menjadikan berkah, barokah, dan amal sholeh bagi yang bersangkutan, Amin. [adm/sekdes]