Sosialisasi Program BSPS Desa Gunungsari Oleh Disperkim Kabupaten Pati

  • Jul 11, 2020
  • gunungsari-batangan

Sosialisasi dan Rembug warga program BSPS ( Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya ) atau Program Bedah Rumah di laksanakan pada Hari ini Sabtu, Tanggal 12 Juli 2020, jam 10.00 WIB Di Balai Desa Gunungsari, di hadiri oleh Fasilitator dari Disperkim Kabupaten Pati yaitu Anggi, Yayuk dan Isna , kepala Desa Gunungsari beserta Perangkat Desa Gunungsari serta 30 penerima Bantuan Program BSPS tahun 2020. Di awali sambutan Kepala Desa Gunungsari dengan mengharapkan 30 KPM siap menjalani tahapan- tahapan program BSPS dengan sebaik-baiknya dan pelaksanaan pembangunan rehap rumah 30 KPM berjalan Lancar serta selesai 100% sesuai aturan dari Program BSPS. Sosialisasi program BSPS membahas tentang persyaratan Rumah layak huni antara lain peningkatan kualitas dan keselamatan bangunan, ada pencahayaan, kecakupan luas ruang yang memadai, dan lain- lain. 30 KPM penerima Program BSPS harus memantapkan niat untuk melanjutkan ke proses tahapan- tahapan selanjutnya serta sanggup menambahi swadaya. Nominal bantuan Program BSPS sebesar Rp 17,5 Juta dengan cara KPM dibuatkan Rekening dari bank BNI dan tiap KPM mempunyai 2 Rekening yaitu Rekening pertama sebesar Rp 15 Juta untuk belanja material dan langsung ditransfer ke Toko Bangunan ( Penyedia Barang ), untuk Rekening kedua  sebesar Rp 2,5 Juta untuk di kelola KPM untuk pembayaran tukang. Tahapan- tahapan Program BSPS adalah Pendataan, Verivikasi, Sosialisasi serta rembug warga dengan tukang,toko material dan KPB ( Kelompok Penerima Bantuan ), pengedropan material sampai depan rumah karena tidak ada biaya langsir di RAB, pengeringan Bangunan, Pendampingan pelaksanaan Fisik  dan peninjauan dilapangan hingga 100 %, serta pembayaran upah tukang. Pembentukan KPB ( Kelompok Penerima Bantuan ) program BSPS desa Gunungsari ada 2 Kelompok yaitu KPB Klagen dan Sawo. Dan akhir dari Sosialisari harapan dari Disperkim semoga program BSPS Desa Gunungsari berjalan lancar, sukses dan bermanfaat.