RUKO GEDUNG BUMDES SIDO MAKMUR GUNUNGSARI DISEWAKAN

  • Jan 19, 2019
  • gunungsari-batangan

Rapat Anggota Tahunan (RAT) BUMDes SIDO MAKMUR Desa Gunungsari Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2019. RAT kali ini berbeda karena mengundang beberapa lembaga di Desa Gunungsari seperti BPD dan LPMD. Alasannya adalah selain membahas tentang laporan keuangan BUMDes TA. 2018, tetapi juga membahas tentang program kerja BUMDes SIDO MAKMUR untuk TA. 2019 termasuk didalamnya adalah pemanfaatan Gedung Bumdes yang baru.

Rencananya Gedung Bumdes yang baru tersebut akan dijadikan Ruko yang bisa disewa oleh khusus warga Desa Gunungsari. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa Ruko tersebut tidak boleh disewa oleh Warga Desa Gunungsari yang statusnya sebagai atas nama saja tetapi dikelola oleh pihak desa lain. Gedung BUMDes tersebut terdiri dari 3 ruang. Ruang tengah dijadikan untuk kantor BUMDes dan 2 ruang lainnya dijadikan ruko. Harga per ruko yang disepakati adalah Rp. 6.000.000,- per tahun dan wajib disewa selama 3 tahun. Untuk pembayarannya juga harus cash di muka untuk 3 tahun sewa alias harga per ruko adalah Rp. 18.000.000,- dan bisa dipakai selama 3 tahun. Uang sewa tersebut nantinya akan digunakan untuk melanjutkan finishing pembangunan bagian dalam gedung yang belum selesai. Tetapi untuk selanjutnya uang sewa tersebut akan dijadikan sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD). PAD itu sendiri nantinya akan direalisasikan untuk pembangunan Desa apabila Dana Desa sudah di stop oleh pemerintah.

Ibu Supriyati, S.T sebagai Kepala Desa Gunungsari sekaligus sebagai Penasehat BUMDes SIDO MAKMUR memberikan anjuran agar nantinya dilakukan sistem "LOTRE" untuk menentukan siapa yang bisa menyewa ruko tersebut apabila peminatnya lebih dari 2 orang. Hal tersebut dilakukan untuk keadilan dan kebaikan bagi semua warganya. Bagi warga Desa Gunungsari yang ingin menyewa ruko tersebut bisa melakukan pendaftaran yang akan dimulai tanggal 22 Januari 2019 sampai 22 Februari 2019. Pendaftar bisa langsung mendaftar ke ketua BUMDes SIDO MAKMUR Desa Gunungsari yaitu Ibu TUKUL SUDARTI alamat RT.03 RW.01 dengan membawa persyaratan sebagai berikut: 1. Foto kopi KTP dan KK 2. Formulir Pendaftaran (disediakan oleh BUMDes) 3. Surat perjanjian kontrak sewa (untuk pendaftar yang sudah ditetapkan sebagai penyewa setelah lotre dan disediakan oleh BUMDes) 4. Materai 6.000 sejumlah 2 lembar (untuk pendaftar yang sudah ditetapkan sebagai penyewa setelah lotre) Biaya pendaftarannya GRATIS.

Dalam RAT tersebut juga membahas dan menyepakati untuk Pasar Desa Gunungsari yang lokasinya di sebelah barat Kantor Desa Gunungsari akan dilakukan sistem sewa mulai bulan Maret 2019 karena sebelumnya pasar desa yang notabennya adalah aset desa tersebut tidak memberikan dana sewa kepada Pemerintah Desa Gunungsari. "Semua hal yang ditata pasti akan menjadikan hal tersebut lebih baik. Tidak mungkin penataan akan membuat lebih buruk" Kata Bapak Santosa, S.Pd M.Pd yang menjabat sebagai Ketua LPMD sekaligus Pengawas BUMDes SIDO MAKMUR Desa Gunungsari. Mari kita berpegangan tangan, bersatu, dan bahu membahu untuk Desa Gunungsari yang lebih hebat. [adm/sekdes]