Petugas Sensus Dan Koordinator Sensus Kecamatan Desa Gunungsari Mohon Izin Bertugas Kepada Pemdes Gunungsari Sebelum Menjalankan Tugas SP2020 Di Desa Gunungsari
- Sep 01, 2020
- gunungsari-batangan
Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 1997 Tentang Statistik. Badan Pusat Statistik (BPS) diamanatkan untuk melaksanakan sensus penduduk sekurang-kurangnya sekali dalam 10 tahun. Pada hari ini, Selasa tanggal 1 September 2020 Koordinator Sensus Kecamatan (Koserka) Kecamatan Batangan sesuai Surat Tugasnya yaitu UMBAR dan 2 orang Petugas sensus melaksanakan kegiatan pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 (SP2020) yang dimulai hari ini tanggal 1 sampai 30 September 2020. Petugas Sensus (PS) Desa Gunungsari sesuai surat tugsnya yang akan melaksanakan SP2020 yaitu :
- Agus Dwi Nurgroho melaksanakan Sensus Penduduk di Dukuh Klagen (RW 01) yang terdiri dari 7 SLS (Satuan Lingkungan Setempat) atau RT.
- Titik Wahyuningsari melaksanakan Sensus Penduduk di Dukuh Sawo (RW 02) yang terdiri dari 8 SLS (Satuan Lingkungan Setempat) atau RT.