Penyuluhan Dan Penerangan Hukum Oleh Kejaksaan Negeri Pati

  • Mar 11, 2021
  • gunungsari-batangan

 Penyuluhan dan Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Pati Gunungsari- Pada hari Rabu, tanggal 10 Maret 2021 telah dilaksanakan Penyuluhan Dan Penerangan Hukum Program Jaga Desa Jaga Negeri kenali hukum jauh dari hukuman oleh Kejaksaan Negeri Pati pada pukul 09.30 WIB bertempat di Balai Desa Gunungsari. Adapun Peserta Penyuluhan tersebut adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa Gunungsari serta Lembaga Desa Gunungsari dan sebagai Fasilitator adalah dari Kejaksaan Negeri Pati. Pelaksanaan Penyuluhan tetap dengan Protokol Kesehatan. Pelaksanaan Penyuluhan Penerangan Hukum Oleh Kejaksaan Negeri Pati dengan Protokol Kesehatan di hadiri Kepala Desa dan Perangkat Desa Gunungsari serta Lembaga Desa Gunungsari Adapun Penyuluhan tersebut membahas tentang penyuluhan dan penerangan hukum terkait dengan pengelolaan keuangan desa ( anggaran desa ) dengan jumlah yang sangat Fatastis yang keseluruhan sumber anggaran desa mencapai Rp. 800 juta sampai Rp. 1 Miliar. Karena banyak di temukan penggunaan sumber anggaran desa tersebut adanya penyimpangan  yang berindikasi korupsi, Pemberitaan terkait korupsi Penggunan Anggaran yang terjadi di desa yang di tangani oleh aparat penegak hukum baik kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dan juga Lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi adalah Kejaksaan Republik Indonesia. Sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Pasal tersebut memberi kewenangan kepada Kejaksaan RI tidak hanya berwenang melakukan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi namun juga terdapat kewenangan lainnya yang berfungsi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di desa. Pelaksanaan Penyuluhan Penerangan Hukum Oleh Kejaksaan Negeri Pati di Balai Desa Gunungsari Di jelaskan Sumber keuangan Pemerintahan Desa berasal dari Alokasi Dana Desa, bagi hasil pajak, hasil retribusi daerah dan Pendapatan Asli Desa ( PAD ). Yang mendapat perhatian adalah sumber anggaran Dana Desa yang mencapai hampir Miliaran, dimana Anggaran Desa tersebut di gunakan untuk membiayai kegiatan di desa yang meliputi pembangunan Infrastruktur Fisik, sarana perekonomian, sarana sosial, serta meningkatkan kemampuan masyarakat desa dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat desa, mengurangi jumlah penduduk miskin, mengurangi kesenjangan antara kota dan desa. Penyerahan secara simbolik Buku Penyuluhan dan Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Pati Kepada Ibu Kepala Desa Gunungsari Di harapkan dalam Penyuluhan ini Anggaran Desa yang besar mutlak membutuhkan suatu penggelolaan keuangan desa dengan profesional, efektif dan akuntebel yang di dasarkan pada prinsip-prinsip menejemen yang baik, dan di pergunakan sesuai peruntukannya sesuai aturan Undang-undang yang berlaku sehingga terhindar dari resiko penyimpangan, penyelewengan yang berdampak pada tindak korupsi.