Pencanangan Memakai Masker Serentak Di Desa Gunungsari

  • Sep 16, 2020
  • gunungsari-batangan

Pada hari ini Rabu, tanggal 16 September 2020 Sesuai Surat Bupati Pati Nomor 440/2162 dilaksanakan Pencanangan Pelaksanaan Pemakaian Masker Serentak di Desa Gunungsari. pencanangan memakai masker serentak oleh Kades Gunungsari Supriyati, ST Pelaksanaan di awali upacara pembukaan secara simbolis Pukul 08.00 WIB di depan kantor Desa Gunungsari, yang di Pimpin oleh Ibu Kepala Desa Gunungsari di dampingi Kapolsek Batangan dan Babinsa Desa Gunungsari dan pesertanya semua Perangkat Desa Gunungsari, Tokoh Masyarakat desa Gunungsari, Bidan Desa, Perwakilan Dari Tingkat Kecamatan serta Guru TKSD Desa Gunungsari. Kegiatan tsb mengusung Tema : “SUKSESKAN GERAKAN MEMAKAI MASKER UNTUK PENCEGAHAN DAN PENANGANAN COVID-19. MASKERMU MELINDUNGIMU, MASKERKU MELINDUNGIMU, MASKER KITA MELINDUNGI KITA SEMUA”. Setelah Upacara secara Simbolis selesai, semua peserta melanjutkan Kegiatan Pawai Keliling Himbauan Pemakaian Masker secara serentak serta Sanksi Pelangarannya Secara Administratif dan Pengumuman Pemberlakuan Jam Malam mulai pukul 22.00 WIB S/D Pukul 04.00 WIB Warga Desa Gunungsari DILARANG BERAKTIVITAS DI LUAR RUMAH/ TEMPAT TINGGAL. pawai keliling himbauan pemakaian masker seluruh warga Desa Gunungsari Kegiatan Pawai Keliling tsb adalah Menghimbau Kepada Warga Desa Gunungsari Dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Pati berdasarkan Peraturan Bupati Pati Nomor 49 tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Pati sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 66 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Pati, untuk melaksanakan Gerakan Pemakaian Masker di seluruh Kabupaten Pati. Serta di Umumkan Surat Edaran Bupati Pati No. 440/2135 Tahun 2020 maka di tetapkan Gerakan Memakai Masker Serentak Di Kabupaten Pati dan Sanksi pelanggarannya berupa Denda  Administratif sesuai Perbub No 66 Tahun 2020 Yaitu :

  • Bagi Pimpinan / Penanggung Jawab di kenakan Sanksi Rp 1.000.000,-
  • Bagi ASN dan APD di kenakan Sanksi Rp    000,-
  • Bagi Masyarakat Umum di kenakan Sanksi Rp    000,-
Gerakan serentak memakai Masker dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 14 September 2020 sampai tanggal 27 September 2020 di Kabupaten Pati. Setelah gerakan Serentak memakai Masker selama 14 Hari, sesuai anjuran Bapak Bupati agar gerakan tsb tetap di lanjutkan dan menjadi kebiasaan hidup sehari-hari. Dan Surat Edaran Bupati Pati No. 441.1/2136 tentang Pemberlakuan Jam Malam Di seluluh wilayah Kabupaten Pati Mulai Pukul 22.00 WIB S/D Pukul 04.00 WIB Di Berlakukan Mulai Tanggal 14 September 2020. Adapun tujuan pelaksanaan Kegiatan ini memberi semangat dan dorongan kepada warga Desa Gunungsari untuk menyadari akan pentingnya memakai Masker Untuk Keselamatan Diri sendiri dan Keselamatan Orang lain di Sekitarnya. Demi Memutus rantai Penyebaran Covid-19 Agar Cepat Selesai Dan kita semua bisa segera Beraktivitas Normal Kembali. Pelaksanaan kegiatan tsb berjalan dengan baik, lancar dan Sukses. Kegiatan akan di tindak lanjuti secara berkelanjutan sampai Tanggal 27 September 2020. Adapun Acara Kegiatan besok Pagi adalah dengan Pembagian Masker ke Seluruh Warga Desa Gunungsari. Dalam mendukung dan memastikan pelaksanaan Gerakan Memakai Masker di Kabupaten Pati Khususnya Desa Gunungsari, maka Pemerintah Desa Gunungsari selain melaksanakan Himbauan dengan Pawai Keliling juga melaksanakan Pemasangan Banner- Banner Himbauan Pemakaian Masker Kepada seluruh warga Gunungsari. Adapun pemasangan Banner tsb dilaksanakan di tempat - tempat  umum yang strategis di Seluruh wilayah Desa Gunungsari khususnya di depan kantor Pemerintahan misalnya depan Kantor Desa dan Balai Desa Gunungsari. Warung- Warung Makan, Toko- Toko, Sekolahan, Masjid dan Mushola Di Desa Gunungsari. Pemasangan Banner-Banner Himbauan Pemakaian Masker adalah Sosialisasi kepada semua warga Desa Gunungsari agar mempunyai kesadaran dan iklas memakai masker dalam setiap aktivitas baik di dalam maupun di luar rumah.