Pencanangan Memakai Masker Serentak Di Desa Gunungsari
- Sep 16, 2020
- gunungsari-batangan
Pada hari ini Rabu, tanggal 16 September 2020 Sesuai Surat Bupati Pati Nomor 440/2162 dilaksanakan Pencanangan Pelaksanaan Pemakaian Masker Serentak di Desa Gunungsari. pencanangan memakai masker serentak oleh Kades Gunungsari Supriyati, ST Pelaksanaan di awali upacara pembukaan secara simbolis Pukul 08.00 WIB di depan kantor Desa Gunungsari, yang di Pimpin oleh Ibu Kepala Desa Gunungsari di dampingi Kapolsek Batangan dan Babinsa Desa Gunungsari dan pesertanya semua Perangkat Desa Gunungsari, Tokoh Masyarakat desa Gunungsari, Bidan Desa, Perwakilan Dari Tingkat Kecamatan serta Guru TKSD Desa Gunungsari. Kegiatan tsb mengusung Tema : “SUKSESKAN GERAKAN MEMAKAI MASKER UNTUK PENCEGAHAN DAN PENANGANAN COVID-19. MASKERMU MELINDUNGIMU, MASKERKU MELINDUNGIMU, MASKER KITA MELINDUNGI KITA SEMUA”. Setelah Upacara secara Simbolis selesai, semua peserta melanjutkan Kegiatan Pawai Keliling Himbauan Pemakaian Masker secara serentak serta Sanksi Pelangarannya Secara Administratif dan Pengumuman Pemberlakuan Jam Malam mulai pukul 22.00 WIB S/D Pukul 04.00 WIB Warga Desa Gunungsari DILARANG BERAKTIVITAS DI LUAR RUMAH/ TEMPAT TINGGAL. pawai keliling himbauan pemakaian masker seluruh warga Desa Gunungsari Kegiatan Pawai Keliling tsb adalah Menghimbau Kepada Warga Desa Gunungsari Dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Pati berdasarkan Peraturan Bupati Pati Nomor 49 tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Pati sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 66 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Pati, untuk melaksanakan Gerakan Pemakaian Masker di seluruh Kabupaten Pati. Serta di Umumkan Surat Edaran Bupati Pati No. 440/2135 Tahun 2020 maka di tetapkan Gerakan Memakai Masker Serentak Di Kabupaten Pati dan Sanksi pelanggarannya berupa Denda Administratif sesuai Perbub No 66 Tahun 2020 Yaitu :
- Bagi Pimpinan / Penanggung Jawab di kenakan Sanksi Rp 1.000.000,-
- Bagi ASN dan APD di kenakan Sanksi Rp 000,-
- Bagi Masyarakat Umum di kenakan Sanksi Rp 000,-