Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa Gunungsari Oleh Tim Pembina Dari Tingkat Kecamatan

  • Jun 24, 2021
  • gunungsari-batangan

Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa Gunungsari Oleh Tim Pembina Tingkat Kecamatan Gunungsari- Pada Hari Selasa Tanggal 22 Juni 2021 bertempat di Kantor Desa Gunungsari pada jam 08.00 WIB sampai selesai, di laksanakan Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa Gunungsari oleh Tim Pembina Tingkat Kecamatan Yaitu Bapak Camat Batangan Subono, SH. MM dan Bapak Kasi Pemerintahan Kecamatan Batangan Abdul Manan, SE . Tujuan pelaksanaan Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa ( Kepala Desa dan Perangkat Desa ) oleh Tim Pembina Tingkat Kecamatan adalah untuk meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintahan Desa dalam Administrasi serta Pelayanan terhadap masyarakat dan untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Desa. Dalam Pembinaan Administrasi Pemerintah Desa Bapak Camat Batangan Menjelaskan Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretaris Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa  dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Di jelaskan juga bahwa Perangkat Desa terdiri atas Sekretaris Desa. Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis. Adapun Sekretaris Desa dibantu oleh Kepala Urusan Keuangan Desa, Kepala Urusan Perencanaan dan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum. Adapun Pelaksana Kewilayahan yakni Kepala Dusun dan Pelaksana Teknis yakni Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan dan Kepala Seksi Pelayanan. Otomatis Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa. Di jelaskan Bapak Camat Batangan tentang Tugas-tugas Aparat Pemerangkat Desa bahwa Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang bertugas  menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat desa serta Kepala Desa Pemegang Kekuasaan Penuh atas Keuangan Desa. Sedangkan Sekdes bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan administrasi Pemerintahan Desa dan menangani aplikasi Sipapat.  Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki tugas melaksanakan urusan ketata usahaan, yang meliputi tata naskah,administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan administrasi umum. Serta menangani aplikasi Sipades. Adapun tugas Kepala Urusan Keuangan melaksanakan urusan Keuangan seperti pengurusan administrasi Keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dll serta menangani aplikasi Siskeudes. Tugas Kepala Urusan Perencanaan adalah mengkoordinasi urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Desa atau mengagendakan semua proposal- proposal yang ada di desa. Adapun Tugas Kepala Seksi Pemerintahan yaitu melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menangani masalah kependudukan dan membidangi aplikasi Prodeskal. Sedangkan Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan adalah melaksanakan pembangunan sarana prasarana pedesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, memberi sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga, dan Karang taruna. Serta membidangi Aplikasi SID SIDEKA di desa. Dan Tugas Kepala Seksi Pelayanan adalah melaksanakan penyuluhan  dan motivasi  terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan. Sedangkan Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya diwilayahnya. Dalam pembinaan saat itu di jelaskan Bapak Camat bahwa kinerja Perangkat Desa Gunungsari sudah Baik, dan memohon untuk kinerja Perangkat Desa Gunungsari di pertahankan dan apalagi bisa di tingkat lebih baik lagi. Dan penyimpanan dokumen-dokumen di desa tidak cukup di hard copy saja tapi harus tersimpan rapi dalam bentuk  soft copy. Perangkat Desa Harus Satu Visi Satu Misi dan Loyalitas kepada Kepala Desa dan selanjutnya untuk meperrsiapkan Pelaksanaan Penyusunan RPJMDes 6 Tahun Ke depan mulai Tahun 2021 sampai 2027.