Mediasi Acara Hajatan Pernikahan Paska Pandemi Covid-19 Desa Gunungsari

  • Jul 24, 2020
  • gunungsari-batangan

Gunungsari – Mediasi acara hajatan pernikahan Sugiyanto dan Puji yang beralamat di RT 07 RW 01 Dukuh Klagen dilaksanakan Kamis, tanggal 23 Juli di Aula Kecamatan Batangan jam 15.30 WIB. Acara di hadiri oleh Ibu Kades Gunungsari dan semua Perangkat Desa Gunungsari, BPD, LPMD, Karang Taruna dan calon mempelai Sugiyanto dan Puji. Sebagai Mediator adalah Bapak Camat Batangan, Kapolsek Batangan, Danramil Batangan. Karena keluarga Sugiyanto dan Puji dalam minta Izin Pemdes  Gunungsari, bersikukuh menghendaki punya kerja paska pandemi covid-19 ini, seperti pada umumnya sebelum adanya covid-19,  besok pada tanggal 13 Agustus 2020, hari kamis acara Nikahan, resepsinan, ada tari-tariannya dan tanggal 14 Agustus 2020 acara mengundang tamu dari dalam desa dan dari luar desa. Dari Pemdes Gunungsari memutuskan untuk acara mengundang tamu melebihi aturan, ibu Kades Gunungsari atau Pemdes Gunungsari harap di tunda, tapi untuk acara ijab qobul dan lamaran, ibu kades atau Pemdes Gunungsari tetap mengizinkan tapi sesuai protokol kesehatan dengan tidak melebihi dari 30 orang dari dalam ruangan. Ibu Kades dalam menentukan hal tersebut  sesuai keputusan musdes Lembaga, aturan protokol kesehatan acara hajatan dan untuk mencegah penyebaran atau penularan covid-19. Karena tidak adanya kesingkronan antara keluarga mempelai dan Pemdes Gunungsari maka diadakan mediasi di Aula Kecamatan Batangan, dan hasil dari mediasi memutuskan antara lain :

  1. Acara tanggal 13 Agustus 2020 bisa di laksanakan yaitu ijab Qobul pernikahan di rumah dengan mematuhi protokol kesehatan, di lanjutkan acara seserahan, tanpa ada ada kesenian tari- tarian atau kesenian lain, dengan menggunakan sound system rumahan biasa yang tidak keras bunyinya atau bunyinya sound system tidak mengganggu lingkungan,
  2. Pada tanggal 13 Agustus 2020 yang menghadiri acara seserahan pengantin dalam ruangan maksimal 30 orang,
  3. Peserta acara seserahan tanggal 13 Agustus 2020 dari luar Daerah harus membawa surat kesehatan Rapid test sesuai data di KTP yang menghadiri acara, serta mengisi buku Tamu undangan sesuai identitas peserta acara, serta jaga jarak minimal 1 sampai 1,5 meter.
  4. Peserta acara seserahan tanggal 13 Agustus 2020 semua peserta harus di cek suhu tubuh dengan termometer Infra Red, tidak boleh masuk jika suhunya mencapai 37,5 derajat, dan wajib harus pakai masker.
  5. Tidak ada acara makan di tempat, makanan harus terbungkus untuk di bawa pulang,
  6. Untuk acara tanggal 14 Agustus 2020 di sepakati untuk menunda acara mengundang tamu dari dalam desa atau tamu dari luar desa Gunungsari yang melebihi Aturan protokol kesehatan acara hajatan, karena bisa menimbulkan kerumunan dan penyebaran virus corona. Intinya tanggal 14 Agustus 2020 tidak ada acara mengundang tamu.
  7. Jika tidak memenuhi kesepakatan atau aturan protokol kesehatan dalam pelaksanaan acara hajatan tersebut, maka acara bisa di bubarkan dari fihak keamanan Kecamatan Batangan.
Acara mediasi ini di sepakati bersama antara calon mempelai berdua, Pemdes Gunungsari dan lembaga desa Gunungsari yaitu BPD, LPMD, Serta ketua karang taruna. Serta di saksikan oleh midiator Kecamatan Batangan, yaitu bapak Camat Batangan, Bapak Kapolsek serta Danramil Kecamatan Batangan.